Travel Biro Umroh - Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang
yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa
Ta’ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagai-mana
disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur’anul Karim. Di antaranya adalah
firman Allah Ta’ala:
“Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’: 103)
“Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar).” (Al-Baqarah: 238)
Dan Rasulullah SAW memerintahkan
sebagai rukun yang kedua di antara rukun-rukun Islam yang lima,
seba-gaimana sabdanya yang berbunyi:
“Islam itu dibangun berdasarkan
rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq
selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat,
membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di
bulan Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)
Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat
Read more https://konsultasisyariah.com/1483-apa-hukum-orang-yang-meninggalkan-sholat.html
Read more https://konsultasisyariah.com/1483-apa-hukum-orang-yang-meninggalkan-sholat.html
Hukum Melaksanakan Shalat
Shalat lima waktu merupakan kewajiban setiap Muslim berdasarkan Al-Qur’an
dan Sunnah serta ijma’ ulama.1-Dalil Al-Qur’an. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Al-Baqarah: 43).
2-Dalil Sunnah. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu syahadat (persaksian) bahwasanya tidak ada Dzat yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.” [Muttafaqun Alaihi]
3-Dari Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu Anhu, ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam tentang Islam dan beliau menjawab, “Shalat lima waktu sehari semalam.” Orang itu bertanya kembali, “Adakah kewajiban lain selain itu?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika engkau melaksanakan ibadah sunnah.” [Muttafaqun Alaihi]
4-Ijma’ (kesepakatan ulama). Umat ini telah sepakat bahwa shalat lima waktu hukumnya wajib.
Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat
Dia wajib diajarkan ketika ia tidak mengetahui hukumnya. Dan jika ia masih mengingkari kewajibannya, maka ia telah kafir dan ingkar kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin.
2- Bagi yang meninggalkan shalat karena malas
Barangsiapa yang meninggalkan shalat dengan sengaja atau karena malas maka ia telah kafir. Dan wajib bagi ulil amri (pemerintah) untuk menyuruhnya mendirikan shalat. Jika tetap menolak maka ia diberi waktu tiga hari untuk bertaubat. Kalau ia tidak bertaubat maka ia dibunuh dalam keadaan murtad (keluar dari Islam). Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Batas pemisah antara kita dan mereka adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka ia telah kafir.” [HR. At-Tirmidzi] Sabda beliau yang lain, ”Sesungguhnya pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” [ HR. Muslim]
Hukum shalat bagi anak-anak
Anak-anak diperintahkan untuk mendirikan shalat ketika ia telah berusia tujuh tahun sabagai latihan. Dan jika ia meninggalkan shalat di umur sepuluh tahun, maka ia boleh dipukul sebagai peringatan. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Perintahkanlah kepada anak-anak kalian untuk mendirikan shalat pada umur tujuh tahun dan pukullah pada umur sepuluh tahun jika ia meninggalkannya.” [HR. Abu Dawud]